Electronic Data Interchange (EDI)
adalah transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara
elektronik, yang digunakan untuk mentransfer dokumen elektronik atau
data bisnis dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain, yaitu
dari satu mitra dagang yang lain mitra dagang tanpa campur tangan
manusia.
EDI memiliki standardisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga
organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari
satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa
memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan
yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari
manusia.
Komponen dasar EDI:
• Hub (pihak yang memberikan perintah)
• Spoke (pihak yang menerima perintah)
• Computer (sebagai electronic hardware)
• Electronic software
Software OS-EDI yang digunakan berupa:
• Bayan Commerce
• Bayan Commerce
• IDX-IDEA
• NextGen-EDI
• RAXINC
• Dll
Standard EDI yang belaku saat ini adalah:
• SPEC 2000
• SPEC 2000
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll
EDI adalah satu bentuk
“e-commerce” yang secara formal diperkenalkan kepada seluruh masyarakat
secara luas dengan menggunakan media komputer di dalam pelaksanaannya.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menyangkut Electronic Data Interchange dan e-commerce, yaitu dengan dikeluarkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012.
UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008, dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali
dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang
terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik.
Secara
garis besar, dalam Undang-Undang ini diatur diantaranya: 1. penggunaan
dokumen dan tanda tangan elektronik, 2. individu atau lembaga yang
berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik
dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem
elektronik, 3. tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik, 4. tata
cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan
perlindungan data yang bersifat privacy, 5. tata cara penyidikan dan
pemberian sanksi atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE.
Dengan kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya: 1.
menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara
elektronik, 2. mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, 3. sebagai
salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi
informasi, d melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
PP Nomor 82 Tahun 2012
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam PP tersebut, penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non
pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk
pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus dilakukan
sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non
pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: 1. Menjaga rahasia, keutuhan,
dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya, 2. Menjamin bahwa
perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan
persetujuan pemilik Data Pribadi, 3. Menjamin penggunaan atau
pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data
Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 itu.
Mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek
keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data
transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika
melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan
memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Electronic Data Interchange (EDI), sangat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak
lain lebih cepat, akurat, dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat
memperkecil kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat
mengurangi pemakaian kertas, komunikasi, dan biaya-biaya lain yang timbul
pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya
yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada
pemakainya.
Tetapi, keberhasilan EDI harus didukung oleh Pemerintah dengan diterapkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012 berserta peraturan lainnya, yang ikut mengatur jalannya EDI dan semua perangkat di dalamnya, termasuk pemberian sanksi atas setiap pelanggaran EDI.
Referensi