Jumat, 28 Desember 2012

Electronic Data Interchange (EDI) dan Hubungannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012

Electronic Data Interchange (EDI) adalah transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik, yang digunakan untuk mentransfer dokumen elektronik atau data bisnis dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain, yaitu dari satu mitra dagang yang lain mitra dagang tanpa campur tangan manusia.

EDI memiliki standardisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.

Komponen dasar EDI:
• Hub (pihak yang memberikan perintah)
• Spoke (pihak yang menerima perintah)
• Computer (sebagai electronic hardware)
• Electronic software

Software OS-EDI yang digunakan berupa:
• Bayan Commerce
• IDX-IDEA
• NextGen-EDI
• RAXINC
• Dll

Standard EDI yang belaku saat ini adalah:
• SPEC 2000
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll

EDI adalah satu bentuk “e-commerce” yang secara formal diperkenalkan kepada seluruh masyarakat secara luas dengan menggunakan media komputer di dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menyangkut Electronic Data Interchange dan e-commerce, yaitu dengan dikeluarkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012.


UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008, dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Secara garis besar, dalam Undang-Undang ini diatur diantaranya: 1. penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik, 2. individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik, 3. tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik, 4. tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy, 5. tata cara penyidikan dan pemberian sanksi atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE.

Dengan kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya: 1. menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, 2. mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, 3. sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, d melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.


PP Nomor 82 Tahun 2012
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam PP tersebut, penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: 1. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya, 2. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, 3. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu. 

Mengenai  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri. 


Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Electronic Data Interchange (EDI), sangat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat, dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat memperkecil kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi, dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya.

Tetapi, keberhasilan EDI harus didukung oleh Pemerintah dengan diterapkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012 berserta peraturan lainnya, yang ikut mengatur jalannya EDI dan semua perangkat di dalamnya, termasuk pemberian sanksi atas setiap pelanggaran EDI.


Referensi




COSO dan COBIT

Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission (COSO) 
COSO, merupakan inisiatif bersama dari lima organisasi sektor swasta yaitu Institute of Management Accountants (IMA), the American Accounting Association (AAA), the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), the Institute of Internal Auditors (IIA) and Financial Executives International (FEI), yang kemudian didirikan di Amerika Serikat dan didedikasikan untuk menyediakan kepemimpinan pemikiran kepada manajemen eksekutif dan badan pemerintahan pada aspek penting dari tata kelola organisasi, etika bisnis, internal kontrol perusahaan, manajemen risiko, penipuan, dan pelaporan keuangan.
  
COSO, pada tahun 1992 mengeluarkan definisi tentang pengendalian internal. Definisi COSO tentang pengendalian intern sebagai berikut: Internal control is process, affected by entility’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories:
  • Effectiveness and efficiency of operations
  • Realibillty of Financial Reporting
  • Compliance with Applicable laws and regulations
Atau terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut: sistem pengendalian internal merupakan suatu proses yang melibatkan dewan komisaris, manajemen, dan personil lain, yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga tujuan berikut ini:
  • Efektivitas dan efisiensi operasi
  • Keandalan pelaporan keuangan
  • Kepetuhan kerhadap hukum dan peraturan yang berlaku
COSO, memandang pengendalian internal merupakan rangkaian tindakan yang mencakup keseluruhan proses dalam organisasi. Pengendalian internal berada dalam proses manajemen dasar yaitu, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pengendalian bukanlah sesuatu yang ditambahkan dalam proses manajemen tersebut, akan tetapi merupakan bagian integral dalam proses tersebut. Komponen pengendalian intern menurut COSO adalah:
  • Lingkungan pengendalian (control environment). Faktor-faktor lingkungan pengendalian mencakup integritas, nilai etis, dan kompetensi dari orang dan entitas, filosofi manajemen dan gaya operasi, cara manajemen memberikan otoritas dan tanggung jawab serta mengorganisasikan dan mengembangkan orangnya, perhatian dan pengarahan yang diberikan oleh board.
  • Penaksiran risiko (risk assessment). Mekanisme yang ditetapkan untuk mengindentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko-risiko yang berkaitan dengan berbagai aktivitas di mana organisasi beroperasi.
  • Aktivitas pengendalian (control activities). Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh manajemen untuk membantu memastikan bahwa tujuan dapat tercapai.
  • Informasi dan komunikasi (information and communication). Sistem yang memungkinkan orang atau entitas, memperoleh dan menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan, mengelola, dan mengendalikan operasinya.
  • Pemantauan (monitoring). Sistem pengendalian internal perlu dipantau, proses ini bertujuan untuk menilai mutu kinerja sistem sepanjang waktu. Ini dijalankan melalui aktivitas pemantauan yang terus-menerus, evaluasi yang terpisah atau kombinasi dari keduanya.


Control Objective for Information & Related Technology (COBIT) 
COBIT, adalah sebuah kerangka kerja yang dibuat oleh ISACA untuk Information Technology (IT) management dan IT governance. COBIT adalah sebuah toolset pendukung yang memungkinkan manajer untuk menjembatani kesenjangan antara persyaratan kontrol, masalah teknis dan risiko bisnis.

Pedoman COBIT memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan pengaturan TI secara efektif dan pada dasarnya dapat diterapkan di seluruh organisasi dan merupakan standar yang dinilai paling lengkap dan menyeluruh sebagai framework IT audit karena dikembangkan secara berkelanjutan oleh lembaga swadaya profesional auditor yang tersebar di hampir seluruh negara. Dimana di setiap negara dibangun chapter yang dapat mengelola para profesional tersebut.
 
Komponen COBIT
  • Framework: Mengatur tata kelola TI tujuan dan praktek yang baik oleh TI domain dan proses, dan menghubungkan mereka dengan kebutuhan bisnis. 
  • Process descriptions: Sebuah proses referensi model dan bahasa yang umum bagi semua orang dalam sebuah organisasi. Peta proses untuk wilayah tanggung jawab merencanakan, membangun, menjalankan dan memantau. 
  • Control objectives: Menyediakan satu set lengkap persyaratan tingkat tinggi untuk dipertimbangkan oleh manajemen untuk kontrol yang efektif dari setiap proses TI. 
  • Pedoman manajemen: Bantuan tanggung jawab menetapkan, menyepakati tujuan, mengukur kinerja, dan menggambarkan hubungan timbal balik dengan proses lainnya. 
  • Maturity models: Menilai kematangan dan kemampuan per proses dan membantu untuk mengatasi kesenjangan.
Kerangka Kerja COBIT
  • Control Objectives: Terdiri atas empat tujuan pengendalian tingkat-tinggi (high-level control objectives) yang terbagi dalam empat domain, yaitu: Planning & Organization, Acquisition & Implementation, Delivery & Support, dan Monitoring & Evaluation. 
  • Audit Guidelines: Berisi sebanyak 318 tujuan-tujuan pengendalian yang bersifat rinci (detailed control objectives) untuk membantu para auditor dalam memberikan management assurance dan/atau saran perbaikan.
  • Management Guidelines: Berisi arahan, baik secara umum maupun spesifik, mengenai apa saja yang harus dilakukan.


Referensi