Jumat, 28 Desember 2012

Electronic Data Interchange (EDI) dan Hubungannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012

Electronic Data Interchange (EDI) adalah transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik, yang digunakan untuk mentransfer dokumen elektronik atau data bisnis dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain, yaitu dari satu mitra dagang yang lain mitra dagang tanpa campur tangan manusia.

EDI memiliki standardisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.

Komponen dasar EDI:
• Hub (pihak yang memberikan perintah)
• Spoke (pihak yang menerima perintah)
• Computer (sebagai electronic hardware)
• Electronic software

Software OS-EDI yang digunakan berupa:
• Bayan Commerce
• IDX-IDEA
• NextGen-EDI
• RAXINC
• Dll

Standard EDI yang belaku saat ini adalah:
• SPEC 2000
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll

EDI adalah satu bentuk “e-commerce” yang secara formal diperkenalkan kepada seluruh masyarakat secara luas dengan menggunakan media komputer di dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menyangkut Electronic Data Interchange dan e-commerce, yaitu dengan dikeluarkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012.


UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008, dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Secara garis besar, dalam Undang-Undang ini diatur diantaranya: 1. penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik, 2. individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik, 3. tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik, 4. tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy, 5. tata cara penyidikan dan pemberian sanksi atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE.

Dengan kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya: 1. menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, 2. mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, 3. sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, d melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.


PP Nomor 82 Tahun 2012
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam PP tersebut, penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: 1. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya, 2. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, 3. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu. 

Mengenai  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri. 


Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Electronic Data Interchange (EDI), sangat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat, dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat memperkecil kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi, dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya.

Tetapi, keberhasilan EDI harus didukung oleh Pemerintah dengan diterapkannya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012 berserta peraturan lainnya, yang ikut mengatur jalannya EDI dan semua perangkat di dalamnya, termasuk pemberian sanksi atas setiap pelanggaran EDI.


Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar